Undang-undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) merumuskan fungsi dan tujuan pendidikan nasional yang harus digunakan dalam mengembangkan upaya pendidikan di Indonesia. Pasal 3 UU Sisdiknas menyebutkan, “Pendidikan Nasional berfungsi mengembangkan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab”.
Tujuan pendidikan nasional itu merupakan rumusan mengenai kualitas manusia Indonesia yang harus dikembangkan oleh setiap satuan pendidikan. Oleh karena itu, rumusan tujuan pendidikan nasional menjadi dasar dalam pengembangan pendidikan budaya dan karakter bangsa.
Menurut UU No. 20 tahun 2003 pasal 3 menyebutkan pendidikan nasional berfungsi untuk mengembangkan kemampuan dan membentuk karakter bangsa yang bermartabat. Ada sembilan pilar pendidikan karakter, diantaranya :
- Cinta Tuhan dan segenap ciptaan-Nya
- Tanggung jawab, kedisiplinan, dan kemandirian
- Kejujuran atau amanah dan kearifan
- Hormat dan santun
- Dermawan, suka menolong, dan gotong royong atau kerjasama
- Percaya diri, kreatif, dan bekerja keras
- Kepemimpinan dan keasilan
- Baik dan rendah hati
- Toleransi kedamaian dan kesatuan